Kajari Lebak Tetapkan Mantan Kadis Hutbun dan Bendaharanya Sebagai Tersangka

Kajari Lebak Tetapkan Mantan Kadis Hutbun dan Bendaharanya Sebagai Tersangka

detakbanten.com Lebak - Setelah Empat Hari melaksanakan Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negri Lebak, Kedua tersangka Mantan Kadis Hutbun yang berinisial K dan Bendaharanya yang berinisial I. E. K, kini resmi ditahan oleh Kejari Lebak dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Rangkasbitung Lebak, Propinsi Banten.

Dengan pengawalan ketat dari petugas Kajari Lebak, kedua tersangka tersebut resmi ditahan, setelah di tetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Bibit Kakau dari anggaran APBD dan APBN tahun anggaran 2016 sebesar RP 1,1 Milyar Rupiah.

Kedua tersangka K dan I. E. K terlebih dahulu diperiksa di Ruangan Tidak Pidana Khusus Kejari Lebak pada Jumat Sore dan kedua tersangka langsung dibawa dengan Mobil minibus untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD ADJI Darmo sebelum digiring ke Rutan Rangkasbitung.

Dodi Wira Atmaja Kasi Pidsus Kejari Lebak mengatakan, kini para tersangka di kenakan Pasal II dan III tidak Pidana Korupsi, untuk pasal II dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara, sedangkan untuk Pasal III dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun dan minimal hukuman 1 Tahun penjara, akibat tindak korupsi ini kerugian negara di Taksir sekitar 1 Milyar rupiah.

Sementara itu I. E. K mengaku akan menempuh upaya hukum dan menyerahkan semuany kepada kuasa hukumnya.

 

 

Go to top