Saat Mediasi Soal PHK Sepihak, PT Thermax Internasional Indonesia Mangkir

Saat Mediasi Soal PHK Sepihak, PT Thermax Internasional Indonesia Mangkir
detakbaneten.com CILEGON - PT Thermax Internasional Indonesia mangkir saat dipanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon untuk mengklarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6 orang karyawannya. Perusahaan pembuatan boiler itu diketahui berada di Kawasan Industri PT KIEC Jalan Eropa 1.
 
Mediator Hubungan Kerja pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti mengatakan pihaknya memanggil pihak perusahaan untuk mediasi atas adanya aduan dari karyawannya yang di PHK secara sepihak.
 
"Ini sudah mediasi kedua, yang mediasi pertama menolak mediasi, tetapi ya kita sudah jelasin juga dari salahnya (perusahaan) dari mediasi pertama, terus yang sekarang mediasi kedua kita sudah layangkan surat tetapi tidak ada kabar. Kami coba menghubungi pihak dari perusahaan di rijek, ngga diangkat, ngga kooperatif," kata Siska ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021).
 
Kata Siska permasalahan ini berawal dari 6 karyawan yang dikontrak oleh perusahaan tidak sesuai dengan prosedur.
 
"Ya sekarang ini ada tiga orang kasusnya kan, mereka karyawan kontrak tapi mereka juga kontraknya secara normatif memang tidak sesuai. Ya karena kontraknya terus-terusan, melihat jenis pekerjaannya juga ngga bisa untuk dijadikan karyawan kontrak. Karena nggak di daftarkan kesini juga ya, tidak sah jadinya. Ya memang secara hukum mereka harusnya ada pengangkatan. Sesuai UU 13 tahun 2003 di Permenaker juga ada, dia (perusahaan) ngga ngikutin prosedur yang diatur," terangnya.
 
Lebih lanjut Siska menerangkan bahwa perusahaan selain melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan juga tidak melaporkan kepada Disnaker Cilegon tentang adanya perekrutan karyawan.
 
"Thermax ini ngga ngikutin prosedur pada saat perekrutan karyawan kontrak ini. Harusnya wajib lapor ketenagakerjaan, karena syarat-syarat lain juga banyak, bagaimana rekrutmen karyawan, penggajiannya, pengupahan nya, banyak soal hubungan kerja itu," katanya.
 
Ia juga akan terus memanggil perusahaan sampai ada titik terang. "Ya Kami akan terus berlanjut karena mediasi sampai tiga kali," tutupnya.
 
Sementara itu, salah satu karyawan PT Thermax Internasional Indonesia sebagai operator yang terkena PHK, Edi Adiyoga Pratama mengatakan dirinya bersama-temannya diberhentikan secara lisan pada 28 Februari 2021 lalu. "28 Februari 2021 diberhentikan secara lisan. Kita cuman dikasih uang gantung saja nominalnya Rp 460 ribu," katanya.
 
Edi berharap agar bisa dipekerjakan kembali dengan adanya mediasi dari Disnaker Cilegon dan agar perusahaan ada itikad baiknya.
 
"Harapan awal kita tetap dipekerjakan kembali menjadi karyawan tetap. Sampai saat ini kita harusnya digaji karena perselisihan ini sudah masuk disnaker belum ada putusan," harapnya. 
 

Sementara itu, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi, saat wartawan mencoba menghubungi, nomor telepon pihak perusahaan sedang tidak aktif.

 

 

Go to top