Polsek Ciwandan Siapkan Konsep Restorative Justice

Polsek Ciwandan Siapkan Konsep Restorative Justice

detakbanyen.com Cilegon - Guna meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice), Polsek Ciwandan menggelar penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) bersama dengan Danramil 2307Ciwandan terkait MoU 3 pilar lurah, babinkantibnas dan babinsa Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, yang digelar di Kantor Kelurahan Gunung Sugih, Selasa (9/3/2021).

Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman mengatakan, MoU ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan. 

“Kedepan kita (polisi) akan lebih mengedepankan lagi keadilan restoratif (restorative justice). Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak ada perkara yang merugikan negara hampir Rp 2,5 juga dan tidak ada Korban meninggal tidak dilakukan penindakan dan penindakan. Penyelesaian cukup dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan diselesaikan oleh RT/RW setempat,” kata Ali usai melakukan MoU di Aula Kelurahan Gunung Sugih, Selasa (9/3/2021). 

Kapolsek mengatakan dengan penandatangan ini, tiga pilar ini (Babinsa, Babinkantibnas dan Kelurahan) harus bisa  mencari solusi terhadap kasus yang disengketakan. 

“Jadi bagaimana tiga pilar ini bisa bermusyawarah untuk mufakat. Apabila tidak selesai ditingkat RT/RW bisa dilakukan ditingkat tertinggi ke level kecamatan. Jadi perkara-perkara ringan nggak harus lagi dilaporkan bahkan sampai ke meja persidangan,” tuturnya.

Hal yang sama dikatakan Danramil 2307/Ciwandan, Mayor Inf Usman. Ia menjelaskan, MoU ini merupakan hal yang pertama di Kelurahan Gunung Sugih. Dengan maksud, untuk mempermudah warga di Gunung Sugih untuk menyelesaikan persoalan yang ringan tanpa harus melalui jalur hukum. 

“Jadi sebenarnya apabil ada permasalahan dan pertikaian antar warga jangan dibesar-besarkan selama itu bisa di komunikasikan. Jangan latah sedikit sedikit lapor. Kita ada kelurahaan, ada babinsa ada babinkantibnas dan kita punya sarana untuk melakukan mendiasi tersebut,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Lurah Gunung Sugih, Bustanil Arifin meminta kepada RT/RW se-Kelurahan Gunung Sugih untuk mengedepankan kedekatan kepada warga yang menghadapi perselihan agar bisa dilakukan secara kekeluargaan. 

“Saya menghimbau kepada RT/RW apabila dalam penindakan perkara tidak bisa diselesaikan dengan baik bisa dilakukam ditingkat kecamatan,” tandasnya. (man)

 

 

Go to top