Print this page

Tidak Selalu Mulus, Merek yang Didaftarkan Bisa Juga Ditolak, Kenapa?

Tidak Selalu Mulus, Merek yang Didaftarkan Bisa Juga Ditolak, Kenapa?

Detakbanten.com, BANTEN - Merek sebagai tanda yang membedakan satu produk dengan lainnya merupakan kekayaan intelektual yang sangat penting untuk didaftarkan sebagai pelindungan aset usaha.

Memilih merek untuk usaha memang tidak mudah, selain menarik, merek tersebut harus berbeda dengan merek-merek terkenal atau merek yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Agar dapat diterima, sebelum mengajukan permohonan merek di DJKI, pemohon harus memastikan terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek terkenal, sehingga tidak akan terjadi penolakan.

Disampaikan Pemeriksa Merek Madya pada DJKI, Dwi Hastarina, salah satu tahapan yang paling penting dalam pendaftaran merek adalah Pemeriksaan Substantif. Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek.

“Hasil putusan substantif bisa berupa penerimaan atau usulan penolakan. Usulan penolakan biasanya memiliki dua alasan dasar, yakni Penolakan Absolut dan Penolakan Relatif”, ujarnya saat menjadi Narasumber pada MIPC Khusus Merek yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (09/08).

Apa itu Penolakan Absolut dan Penolakan Relatif?

Penolakan absolut (Absolute Grounds for Refusal) yakni penolakan yang sifatnya universal dan bersifat objektif. Beberapa penyebab yang membuat merek tersebut ditolak absolut, salah satunya merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Sedangkan, Penolakan Relatif (Relative Grounds for Refusal), penolakan yang terjadi karena alasan yang subjektif atau bergantung pada pengetahuan pemeriksa berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan merek yang berlaku.

Untuknya, agar pemohon merek dapat menghindari potensi adanya penolakan oleh pemeriksa, Dwi Hastarina berpesan agar pemohon merek mengecek terlebih dahulu merek yang sudah terdaftar di DJKI pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Terselenggara di Trembesi Hotel, Tangerang Selatan, kegiatan diikuti oleh puluhan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah serta para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Turut hadir sebagai Narasumber, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada DJKI, Maryati, dipandu Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto.

(Red)