Aksi Demo Buruh di Banten Diwarnai Aksi Bakar Ban

Aksi Demo Buruh di Banten Diwarnai Aksi Bakar Ban

Detakbanten.com TANGERANG -- Aksi unjuk rasa (UNRAS) ribuan buruh dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam massa buruh Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) masih terus memanas dan membakar Ban, bahkan massa aksi mengancam akan menduduki kantor Gubernur Banten bila tak ada kenaikan UMK, Selasa (6/12/2022).

Omo salah satu perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang diatas mobil komando menyeruhkan bahwa massa buruh akan mengawal penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) hingga pukul 00.00 WIB, bahkan akan mengulang sejarah seperti tahun lalu dengan menduduki kantor Gubernur Banten bila UMK tidak naik.

"Hari ini kita mengawal penetapan UMK sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan provinsi, bila hari SK Gubernur Banten tidak keluar, kita sepakat untuk menunggu sampai jam 12 malam," ungkap Omo diatas mobil komando.

Dikatakannya dalam orasi itu, upah buruh dalam dua tahun tidak ada kenaikan, ketika SK Gubernur Banten terkait kenaikan UMK tidak dibawa ke wilayah masing masing, maka buruh ada jilid kedua aksi seperti tahun lalu.

"Jika tahun ini tidak ada kenaikan, tidak ada SK penetapan UMK dari Gubernur, maka akan ada jilid kedua seperti tahun kemarin, kita akan duduk di kursi Gubernur Banten," ancamnya.

Maka dari itu, ia meminta seluruh serikat buruh/pekerja untuk merapatkan barisan, merapat ke depan pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

"Bagi kawan kawan buruh dari sisi barat dan timur untuk segera merapat, agar kawan kawan tau apa yang akan dibawa pulang, karena kawan kawan itu adalah amanat dari semua anggota serikat," pungkasnya.

Hingga pukul 17.00 WIB, keputusan kenaikan UMK belum juga diterima oleh perwakilan serikat buruh, kesal karena belum turun juga keputusan, massa aksi membakar Ban di depan pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). (Day/Han).

 

 

Go to top