Aksi kedua tersangka terbongkar setwlah petugas melakukan pengembangan dengan teknik control delivery. Sabu seberat 1,7 kg yang dibawa kedua orang tersebut rencananya akan diantar ke kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang akan menerima barang ini. Kedua tersangka lain yakni TAW (23) dan SGY (40) yang keduanya merupakan warga Indonesia. "SGY saat ini posisinya sebagai napi di Lapas Cipinang. TAW diperintahkan oleh SGY untuk mengambil sabu dari kedua warga Taiwan," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Akibat perbuatannya tersebut, dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) No. 35 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," tutupnya.