Penarikan SK RT dan RW tersebut dinilai menyalahi aturan yang ada alias Maladministrasi, hal itu dikeluhkan oleh beberapa ketua RT RW di Desa setempat.
"SK kami ketua RT dan RW ini masih berlaku, belum berakhir masa jabatannya, nggak bisa main tarik begitu saja, lalu apa tujuannya, kalaupun mau pergantian, nanti adakan pemilihan secara demokrasi, itu baru tidak menyalahi aturan," ungkap salah satu ketua RT yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Menurutnya, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya RT dan RW punya aturan yang mengatur dalam hal pengangkatan dan pemberhentiannya.
"Ini sifat arogan namanya, dan ini bisa menimbulkan kekisruhan di masyarakat nya sendiri," imbuhnya.
Atas hal tersebut, lanjut dia, Kepala Desa wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian RT, RW agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tapos Khaerudin belum memberikan keterangan resmi. (Han).