Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, jumlah barang bukti yang disita sebanyak 6.455 gram narkotika jenis ganja. Kemudian disisihkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 49 gram. "Ya ini tindak lanjut dari hasil satres narkoba Polres Metro Tangerang kota. Kedua pelaku sudah kita amankan terlebih dahulu," katanya.
Wakapolres juga mengatakan, Kedua tersangka ini merupakan pemain lama peredaran barang haram di Kota Tangerang. "Kedua tersangka diancam UU narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 10 tahun/seumur hidup," tandasnya.