Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, pelaku yang merupakan teman dekat korban berinisial NN ini tega menghabisi nyawa janda beranak satu dengan cara mencekik lehernya. Akibatnya, korban tewas seketika.
"Pelaku tidak bisa menyembunyikan kekesalanya akibat dicaci maki oleh korban, dalam keadaan emosi tersebut, korban kemudian dicekik pelaku," katanya pada Kamis, (2/8/2018).
Dalam keadaan panik kata Kapolresta Tangerang, pelaku kemudian berusaha membangunkan korban yang terbaring kaku ditempat tidur. Melihat sudah tidak bernyawa lagi, pelaku kemudian kabur ke Caringin, Kecamatan Labuan, Pandeglang.
"Pada saat kejadian, anak korban ada di TKP, dan melaporkan kepada tetangganya," ujar Kapolres seraya mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.