“Kami menemukan tempat hiburan yang berada di Eco Plaza Kecamatan Panongan, kami lakukan pengecekan berkas perizinan yang didampingi langsung seluruh unsur terkait,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fahrurrozi kepada wartawan.
Fahrurrozi mengatakan, tak hanya tempat hiburan malam (THM), pihaknya juga melakukan pengawasan ke beberapa tempat usaha yang terdapat di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Seperti panti pijat yang disinyalir kerap menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Ada 5 bar dan 13 massage yang sudah diperiksa, resminya nanti akan kami panggil semua,” ujar Fahrurrozi.
Menurut Fahrurrozi, pihaknya hanya melakukan pengecekan, dan belum melakukan penindakan. (Day/Han).
