Penertiban dilakukan petugas gabungan di jalan utama kota Serang. Ditemukan banyak alat peraga kampanye (apk) milik peserta pemilu 2019 dari calon legislatif dan capres dan cawapres terpasang di sepanjang jalur utama kota Serang.
Kordiv penindakan pelanggaran bawaslu kota serang Agus Aan Hermawan mengatakan, Sesuai Aturan pihaknya melakukan penurunan apk caleg dan capres – cawapres yang terpasang di jalan utama. Karena keberadaan apk di jalan utama jelas melanggar aturan sk kpu. salah satunya apk milik ketua DPRD kota Serang Asep Rahmatulah.
"Sebelumnya, kami (Bawaslu kota Serang) telah menegur peserta pemilu baik caleg tingkat DPRD kota Serang dan DPRD provinsi Banten yang memasang apk di jalan utama. namun teguran bawaslu tidak digubris peserta pemilu," jelasnya.
"Terpaksa kami menurunkan apk peserta berukuran besar yang terpasang di jalan – jalan utama," terangnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelanggaran terkait pemasangan apk karena tim sukses yang memasang apk caleg dan capres dan cawapres tidak mendapat arahan dari caleg maupun tim dari capres dan cawapres seperti apa yang sudah disampaikan oleh pihak Bawaslu kota Serang.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong kepada penyelanggara pemilu seprti KPU adanya sanksi tegas terkait pelanggaran pemasangan apk. Seperti adanya denda dan juga diskualifikasi calon.
"Seharusnya ada sanksi tegas, sehingga akan menjadi efek jera bagi peserta pemilu 2019 yang melanggar pemasangan apk," pungkasnya.