Print this page

Melanggar Aturan, Tim Gabungan Bawaslu Kota Serang Copot APK Caleg dan Capres-Cawapres

Melanggar Aturan, Tim Gabungan Bawaslu Kota Serang Copot APK Caleg dan Capres-Cawapres

detakbanten.com, KOTA SERANG - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang dan petugas satpol pp kota serang banten melakukan penertiban alat peraga kampanye capres – cawapres,  dan calon legislatif peserta pemilu 2019. Jumat (15/2/2019).

Penertiban dilakukan petugas gabungan di jalan utama kota Serang. Ditemukan banyak alat peraga kampanye (apk) milik peserta pemilu 2019 dari calon legislatif  dan capres dan cawapres terpasang di sepanjang jalur utama kota Serang.

Kordiv penindakan pelanggaran bawaslu kota serang Agus Aan Hermawan mengatakan, Sesuai Aturan pihaknya melakukan penurunan apk caleg dan capres – cawapres yang terpasang di jalan utama. Karena keberadaan apk di jalan utama jelas melanggar aturan sk kpu. salah satunya apk milik ketua DPRD kota Serang Asep Rahmatulah.

"Sebelumnya, kami (Bawaslu kota Serang) telah menegur peserta pemilu baik caleg tingkat DPRD kota Serang dan DPRD provinsi Banten yang memasang apk di jalan utama. namun teguran bawaslu tidak digubris peserta pemilu," jelasnya.

"Terpaksa kami menurunkan apk peserta berukuran besar yang terpasang di jalan – jalan utama," terangnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar pelanggaran terkait pemasangan apk karena tim sukses  yang memasang apk caleg dan capres dan cawapres tidak mendapat arahan dari caleg maupun tim dari capres dan cawapres seperti apa yang sudah disampaikan oleh pihak Bawaslu kota Serang.

Ia menambahkan, pihaknya mendorong kepada penyelanggara pemilu seprti KPU adanya sanksi tegas terkait pelanggaran pemasangan apk. Seperti adanya denda dan juga diskualifikasi calon.

"Seharusnya ada sanksi tegas, sehingga akan menjadi efek jera bagi peserta pemilu 2019 yang melanggar pemasangan apk," pungkasnya.