Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatatakan, saat ini tim intilegen dari Kejari Kabupaten Tangerang sudah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Kayu Agung, berdasarkan laporan dari warga.
"Modusnya adalah dengan mewajibkan kepada masyarakat yang membuat sertifikat untuk membuat akta jual beli ( AJB),"terang Nana Lukmana.
Padahal sambung Nana, secara aturan tidak ada kewajiban membuat akta jual beli ( AJB) dalam pembuatan sertifikat prona, renacananya Kejari akan memanggil pihak - pihak termasuk Camat dan pejabat BPN.
"Sekarang sudah masuk tahap penyilidikan, jumlah yang membayar pungutan bervariasi dari 500ribu sampai dengan 6 juta." terang Nana.