Dugaan penggelapan pajak oleh Pose Bar & Resto dibenarkan Kabid Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri saat dikonfirmasi, menurutnya Bapenda telah melayangkan dua kali surat teguran kepada tempat hiburan tersebut, namun teguran dari Bapenda tidak digubris. Pose Bar & Resto beroperasional sejak Nopember 2022, saat ini Pihak Pose Bar & Resto telah dipanggil dan berjanji akan menyetorkan pajak yang telah dia pungut, untuk nilai masih direkap oleh Bapenda.
"Benar mas, Pose Bar & Resto belum terdaftar sebagai wajib pajak, namun dia telah memotong pajak kepada pengunjung, padahal beberapa kali kita ingatkan untuk mendaftar sebagai wajib pajak," kata Fahmi, Rabu (10/5/2023).
Menanggapi hal tersebut ketua LSM Kompak Retno Juarno minta agar Satpol PP segera menindaklanjutinya dengan penyegelan, karena kalau dugaan tersebut benar maka dia selain melanggar perda pajak juga melanggar Permen keuangan dan masuk ke ranah pidana.
"Tempat hiburan ini dari awal telah di di demo warga Mekar Bakti Panongan dan telah melanggar Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta melanggar perda nomor 2 tahun 2021 tentang Pajak Daerah," terang Retno.