Print this page

Diduga Abaikan Ijin PBG, Proyek Pool Taksi Green Tetap Dibangun

Diduga Abaikan Ijin PBG, Proyek Pool Taksi Green Tetap Dibangun

detakbanten.com CIPUTAT - Kota Tangerang Selatan yang dideklarasikan sebagai kota perdagangan dan jasa, sekaligus juga menjadi daerah pemukiman penduduk dengan sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen, dalam perkembangannya justru banyak hal yang diabaikan akibat kepentingan-kepentingan bisnis itu sendiri.

Secara kasat mata banyak terlihat pelanggaran saat kegiatan pembangunan dilakukan tidak memiliki PBG. Dan, saat dikonfirmasi ke para pihak menyatakan kebenaran tidak memiliki ijin. Bahkan, beberapa ditemukan, sudah dilakukan teguran dan pemasangan plang segel oleh dinas terkait, namun pembangunan jalan terus.

Maraknya bangunan tanpa ijin/dan atau Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG), termasuk juga pada tahap awalnya dalam pengerjaan 'cut and fill, yakni proses pengerjaan tanah atau galian dan urug untuk meratakan permukaan tanah sesuai dengan ketinggian atau elevasi yang diinginkan sebelum proyek konstruksi dimulai tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat dari berbagai unsur.

Terakhir, sebagaimana juga dirilis media, bahwa Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengancam akan menahan izin lanjutan proyek pembangunan pool Taksi Green SM di Jalan Raya Ciater, Serua, Ciputat (dekat kawasan Maruga). Karena proyek tersebut berjalan sebelum perizinannya lengkap.

Proyek kedapatan mulai dibangun meskipun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum rampung. Di sisi lain, lumpur dari area proyek meluber ke badan Jalan Raya Ciater, membuat jalanan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan serta memicu protes warga.

Wakil Wali Kota melakukan sidak langsung dan menegaskan bahwa seluruh aturan serta izin harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak pengembang sebelum melanjutkan pembangunan. (Zal