Print this page

Camat Lurah di Tangsel Diminta Jangan Asal Teken Urusan Tanah, Harison : Geser Patok Kena Pidana

Patok warna merah yang dipasang BPN Tangsel di salah satu perumahan kawasan Kademangan, Setu. Patok warna merah yang dipasang BPN Tangsel di salah satu perumahan kawasan Kademangan, Setu.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, masyarakat dapat memasang patok diatas tanah miliknya yang belum dipungsikan. Hal itu untuk menandai batas tanah miliknya dan untuk meminimalisir terjadinya masalah sengketa tanah.

Benyamin juga mengungkapkan betapa sulitnya soal sengketa tanah yang menurutnya, bisa memecah tali persaudaraan akibat adanya konflik sengketa pertanahan tersebut.

"Banyak sekali sengketa pertanahan yang kemudian menyebabkan satu dua orang yang sedarah dan seterusnya ini, menjadi terpisah," kata Benyamin dilokasi pemasangan patok aset tanah Pemkot Tangsel di kawasan Kademangan, Kecamatan Setu, Jumat (3/2/2023).

Dia pun mengingatkan kepada camat dan lurah berhati-hati dalam soal urusan pertanahan, dan selalu meningkatkan kehati-hatian serta benar-benar teliti, apalagi jika tanah tersebut menyangkut tanah waris. Jika perlu, kata Benyamin, pengecekan fisik juga harus dilakukan apakah tanah tersebut benar-benar waris dalam arti waris yang sebenarnya.

"Jadi soal tanah ini, pak camat, pak lurah, hati-hati. Jangan main asal taken aja PPAT nya. Saya minta betul-betul teliti, ditingkatkan kehati-hatiannya, apalagi kalau menyangkut waris. Kalau perlu di cek fisik warisnya itu, apakah betul waris dalam arti waris yang sebenarnya atau seperti apa," jelasnya.

Seperti diketahui, 132 bidang aset tanah Pemkot Tangsel, di patok oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel. Pemasangan patok tersebut, merupakan program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) yang di canangkan Kementrian ATR/BPN dengan tema 'Pasang Patok, Anti Cekcok dan Anti Caplok'.

Kepala Kantor BPN Kota Tangsel, Harison Mocodompis mengatakan, nantinya patok-patok yang sudah terpasang itu, koordinatnya sudah terikat dengan satelit dan dengan peta yang ada di server BPN. Menurutnya, orang lain pun tidak bisa memindahkan patok yang sudah di pasang oleh BPN.

"Kalau ada orang lain memindahkan patok, secara koordinat sudah ngak bisa. Karena sudah terkunci di sistem. Dan siapapun yang menggeser patok, itu pidana, kan menggeser tanda batas," ujar Harison. (Dra)