Menurut Retno, ada 3 dasar yang mengacu keada pendirian Bumdes diantaranya adalah Permendesa nomor 94 tahun 2015, perbup nomor 85 tahun 2014, dan peraturan desa (perdes) yang dibentuk oleh masing-masing desa.
" Jadi menurut saya pernyataan anggota DPRD pak Fakhrudin kurang kompeten dan kurang menguasai permasalahan" terang Retno.
Retno melanjutkan, secara aturan Bumdes diberikan kelelasaan untuk mengelola secara langsung potensi yang bisa digali untuk meningkatkn kesejahteraan masyarakat, namun jika Bumdes mau mendirikan unit usaha, seperti koperasi usaha simpan pinjam, usaha perdagangn, dan bidang usah jasa, boleh berbadan hukum, namun indukny satu yakni Bumdes itu sendiri.
Sementara saat dikomfirmasi, Fahkrudin membantahnya, menurutnya jika Bumdes tidak mempunyi potensi lokal, maka katany harus berbadan hukum dengan mendirikan PT, CV atau koperasi.
" Bumdes bukan hanya dibentuk tapi di kembangkan disamping pemberdayaan kearifan lokal" terangnya