Print this page

Bawaslu Pastikan Tiga TPS Gelar PSU Pilkada Tangsel

ilustrasi ilustrasi

detakbanten.com, TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, tiga TPS itu diketahui menggelar Pemungutan suara tidak sah, Jum'at (11/12/2020).

Bawaslu Tangsel mencatat tiga TPS yang menggelar PSU masing-masing di TPS15 di Pamulang Timur, Pamulang, serta TPS 30 di Kelurahan Rengas dan TPS 49 di Cempaka Putih, Ciputat Timur.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep melalui keterangan resminya menjelaskan, pemungutan suara tidak sah terjadi di TPS 15 Pamulang Timur. Kata Acep, di TPS tersebut ditemukan bahwa Ketua KPPS diwakilkan oleh orang tua dari Ketua KPPS yang bersangkutan.

"Jadi bentuk pelanggarannya adalah surat suara ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota PPS, sehingga pemilihannya dinyatakan tidak sah,"terang Muhamad Acep melalui keterangan resminya.

Sementara untuk pemungutan suara tidak sah di TPS 30 Kelurahan Rengas, lantaran ada dua pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pilih (DPT). Namun, KPPS

Acep menjelaskan bahwa ada dua pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pilih. Sementara anggota KPPS menyetujui dan menyepakati orang tersebut ikut melakukan pemilihan.

”Ada dua orang yang tidak termasuk dalam DPT. Sehingga kami meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang kepada KPU,” ujar Acep.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan kesalahan pemungutan suara di Kelurahan Cempaka Putih tepatnya di TPS 49. Dimana ada sekitar 40 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS tersebut.

”Menurut keterangan yang dikatakan pengawas kita adalah, Ketua KPPS-nya terburu-buru dalam melakukan pemungutan suara, sehingga kami menyarankan bahwa pemungutan suara ini bisa diulang agar memenuhi peraturan yang seharusnya,” kata Acep.

Dengan begitu, informasi yang berhasil dihimpun detakbangen.com menyampaikan, terkait dengan adanya peristiwa tersebut, Bawaslu Tangsel telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang.