"Kami meminta agar Pihak BBWSC tidak masuk angin, kalau memang melanggar pelaku yang melakukan pengurukan laporkan saja ke aparat Kepolisian, karena jelas kegiatan pengurukan ilegal tersebut mengandung unsur pidana," kata Retno Juarno Pembina Ormas Pendekar Banten kepada wartawan Sabtu (1/10/2022).
Retno mengatakan, setelah dua kali dilakukan sidak oleh pengawas dari UPT DAS, dan Balai besar bersama Camat, pelaku malam harinya melanjutkan kembali aksinya dengan menyuruh kuli bangunan melakukan pengurukan, bahkan lebar akses pengurukan ditambah, aksi pelaku seakan - akan tidak takut terhadap aparatur pemerintah yang mempunyai kewenangan.
"Pemerintah saja dikangkangi, dan tudak dihargai, kalau memang mempunyai ketegasan dilaporkan saja, agar ada efek jera," terang Retno Juarno yang juga ketua LSM Kompak Kabupaten Tangerang
Hal senada dikatakan Barnas aktivitis LSM Mata Publik Kabupaten Tangerang asal Sukamulya, menurutnya pelanggaran yang tidak dilakukan penindakan, tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku, dia berharap agar pelaku dilaporkan kepada aparat penegak hukum ( APH).
Sementara Suyadi Sub Koordinator Hukum Dan Komunikasi Publik BBWSC3 berencana akan melaporkan pelaku jika langkah persuasip yang akan dilakukanya tidak digubris.
"Kita akan melakukan langkah persuasip dulu, kalau memang tidak digubris kita akan laporkan ke aparat penegak hukum," tandasnya.