Print this page

Pengen Viral Dengan Atraksi Diatas Motor, Pelajar di Tangsel Berurusan Dengan Polisi

Pengen Viral Dengan Atraksi Diatas Motor, Pelajar di Tangsel Berurusan Dengan Polisi

detakbanten.com, TANGSEL - Sial nasib SDP (13), salah seorang pelajar yang tinggal di Jalan Tabanas III No. 3 Rt 11/017, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, pelajar itu punya nasib harus berurusan dengan polisi.

Usut punya usut, maksud hati pengen jadi perhatian di dunia maya dengan aksi atraksinya tiduran tengkurap diatas motor yang berjalan dengan kecepatan tinggi.

Eh, tak tahunya aksi tersebut pun selain viral di dunia maya, ternyata juga menjadi perhatian polisi. Akibat aksinya itu, SDP akhirnya didatangi polisi dirumahnya usai aksinya menjadi perhatian masyarakat umum.

Informasinya, SDP didatangi polisi lantaran aksinya dalam video saat atraksi diatas motor di jalanan di Jalan Raya Arya Putra, Kedaung, viral dan ditengarai membahayakan pengendara lain.

Dalam video yang berhasil dipantau detakbanten.com, SDP beraksi tiduran diatas motor dengan laju kecepatan tinggi. Pelajar itu melakukan aksi tiduran dan berkelak-kelok berusaha menyalip kendaraan yang ada didepannya.

Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Dhady Arsha saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya aksi pengendara melakukan aksi telungkup dengan kaki diayun-ayunkan dijalanan.

Menurut Iptu Dhady Arsha, pihaknya berhasil mendatangi SDP dan mengamankan motor jenis Honda Beat B 6952 WZB pada Kamis (22/10/2020) malam, sekira pukul 20:00 WIB.

"Setelah viral, kami berhasil mendatangi rumah pelaku usai mendapatkan beberapa informasi dari warga,"terang Iptu Dhady Arsha.

Akibat aksinya itu, SDP dapat disangkakan melanggar pasal 297 jo 115 (b) (1), 281 jo 77(1), 291 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalau lintas dan angkutan jalan.