Print this page

Hasil Perjuangan, Perumahan BCP Serahkan Fasos dan Fasum Ke Pemkab Serang

Hasil Perjuangan, Perumahan BCP Serahkan Fasos dan Fasum Ke Pemkab Serang

Detakbanten.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima lahan fasilitas sosial(fasos) dan fasilitas umum(fasum) dari developer perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), Senin (19/10/2020).

Hal itu dikarenakan atas kerjasama pihak dari Anggota DPRD Kabupaten Serang, yaitu Ahmadi fraksi partai NasDem, Khaled fraksi PKB dan Holis fraksi PAN.

Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmadi mengatakan, fasos fasum keinginan dari masyarakat, yang sudah sekitar 5 tahun tak kunjung diserahkan. Meskipun BCP 2 sering terjadi banjir, akan tetapi masyarakat menginginkan penyerahan fasos dan fasum di lakukan, dengan meminta syarat kepada pihak pengembang untuk di siapkan penyerapan air.

"Kami menyerap aspirasi dari masyarakat Kabupaten Serang. Dan kita memperjuangkan, maka dengan itu pemerintah daerah meminta syarat kepada pihak pengembang untuk di siapkan tanah seluas 5.000 meter untuk penyerapan air. Dan Alhamdulillah pihak pengembang melengkapi apa yang di inginkan pemerintah daerah," ungkap Ahmadi, saat di konfirmasi, di Serang, Senin (19/10/2020).

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, bahwa Fasos dan fasum yang diserahkan meliputi jalan, drainase, masjid/musola dan tempat pemakaman. Dan apabila developer sudah selesai membangun dengan syarat dan ketentuan, fasos dan fasum harus 40 persen luas tanah diserahkan kepada Pemerintah.

"Yang diserahkan semuanya nanti atas nama pemerintah daerah ,meskipun peruntakannya untuk warga. Tapi ada syarat dan ketentuan, seperti secara administrasi, surat menyurat lengkap, fasilitas ada dan juga jalan yang harus bagus," jelasnya.

Dikatakan Ahmadi, adapun kendala fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada Pemerintah, karena masih banyak pengembang yang belum melengkapi Administrasi, tersedia fasilitas seperti taman bermain, tempat pemakaman, mau pun kondisi jalan yang sudah bagus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita hanya mengawal dan mengawasi. Namun kita terus berupaya melalui dinas perkim kabupaten Serang untuk kordinasi dengan BPN mengenai adminitrasi dan surat tanahnya," pungkasnya.(Aden)