Print this page

Sabtu Tangsel Terapkan PSBB, Airin: Segera Kita Sosialisasikan Ke Masyarakat

Sabtu Tangsel Terapkan PSBB, Airin: Segera Kita Sosialisasikan Ke Masyarakat
detakbanten.com TANGSEL - Pemberlakuaan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan dilaksanakan pada hari Sabtu 18 April 2020, kepastian waktu penerapan PSBB tersebut atas kesepakatan bersama tiga pimpinan Tangerang Raya bersama Gubernur Banten.
 
"Pada intinya hasil kesepakatan bersama untuk Tangerang Raya jatuh di hari Sabtu. Knp? Karena harus ada persiapan yang dilakukan," ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kepada awak media, Senin ( 14/4/2020).
 
Airin menjelaskan PSBB yang akan diterapkan sesuai dengan payung hukum, turunan dari Permenkes atau Kemenkes yang memperbolehkan penerapan PSBB di Tangerang Raya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).
 
"Setelah ada keputusan Menkes, tinggal menunggu Pergub untuk pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya," katanya.
 
Bagaimana penerapan PSBB di Tangsel, Airin mengatakan masalah tersebut sudah dibahas, PSBB di DKI Jakarta, Jawa Barat tentunya ada perbedaan dengan PSBB Banten. Secepatnya Tangsel, Kabupaten dan Kota tangerang akan menyampaikan draf kepada Gubernur agar segera ditandatangani untuk segera di sosialisasikan.
 
"Besok kita sampaikan masukan dari Tangsel, kabupaten dan kota dengan target pergub bisa segera ditandatangani untuk bisa disosialisasikan," ujar Airin.
 
Lanjutnya, banyak regulasi yang nanti akan di tetapkan dalam Perwal atau Kepwal, Pergub dan Perbup, mulai dari satpas kesehatan, Sosial, Transportasi, dan batas wilayah serta yang sangat penting bidang keamanan.
 
"Semoga target Rabu, Kamis, Jumat cukup untuk di sosialisasi kan. Tangsel sudah ada gugus tugas hingga RW sehingga bisa share lewat wa group secara berjenjang dari kecamatan ke kelurahan dan tingkat RW sampai RT," paparnya.
 
Airin menuturkan ada 4 hal dalam persiapan penerapan PSBB yang diperlu dipelajari dari Permenkes, Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan hal itu sudah dilakukan di Tangsel. Anak-anak sudah sekolah dari rumah, WFH, beribadah dari rumah dan pembatasan lainnya. Airin juga menegaskan dengan PSBB maka ada legalitas formalnya dan melaksanakan UU No 6 Tahun 2018.
 
"PR kita bersama adalah bagaimana kita berkomitmen secara penuh dan disiplin sama2 melaksanakan PSBB tentu masyarakat berdisiplin jaga jarak, PHBS, cuci tangan, pakai masker dan lainnya," pungkasnya.