Print this page

10 OPD Bakal Berubah Nama, Pansus DPRD Tangsel Mulai Lakukan Pendalaman

Ledy MP Butar-Butar. Ledy MP Butar-Butar.

detakbanten.com, TANGSEL-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mulai lakukan pembahasan rancangan penyesuaian dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangsel.

Dalam rapat Pansus bersama perwakilan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPRD Kota Tangsel tersebut, setidaknya terdapat ada usulan perubahan dan penyesuaian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangsel.

Dimana Raperda yang diusulkan tersebut, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Ketua Pansus Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ledy MP Butar Butar mengatakan bahwa ada 10 OPD yang direncanakan akan berubah.

“Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel ini menjadi Raperda delegatif, salah satu acuannya itu PP Nomor 72 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dari usulannya itu akan ada 10 OPD yang akan dilakukan penyesuaian nomenklatur,” kata Ledy di DPRD Tangsel, Senin (20/9/2021).

Ledy jelaskan, usulan 10 OPD tersebut belum tentu akan final seluruhnya, karena masih dalam pembahasan oleh Pansus. Sehingga nantinya kemungkinan akan ada perubahan baru.

“Saat ini kan masih dalam pembahasan awal, dan tadi juga rapat kita masih mendengarkan masukan dari Kemendagri, dan masih ada rapat-rapat lanjutan lagi bersama dengan Kemendagri. Artinya usulan ini belum final,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Tarmizi mengatakan bahwa perubahan OPD tersebut nantinya juga akan mengikuti perubahan fungsi kerja.

“Jadi kajiannya itu lebih kepada fungsi kerjanya nanti. Di sinilah kita akan lakukan pendalaman pembahasan untuk melihat kebutuhan fungsi kerja setiap OPD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ke 10 OPD yang mengalami penyesuaian dan perubahan itu diantaranya Dinas Pekerjaan Umum diusulkan berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang berubah menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, PPPA dan Keluarga Berencana berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Dinas Pemuda dan Olahraga berubah menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Kemudian ada Dinas Ketenagakerjaan berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Selain itu, juga ada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah direncakana berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan direncanakan berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.