Print this page

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun: Urusan Kecil

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat suara terkait gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Kata Panji, Mahfud dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Mahfud santai menanggapi gugatan itu. "Biarkan saja, kita layani biasa. Itu urusan kecil. Kita nggak terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ucap Mahfud, dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Mahfud memastikan, proses dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji terus berlanjut. "Kita tetap proses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang sekarang sudah dibekukan," jawabnya.

Diketahui, sebelumnya, Panji menggugat Mahfud terkait perbuatan melawan hukum. Panji juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua gugatan Panji itu teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa. Gugatan Panji terhadap Mahfud teregistrasi nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

"Ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata jubir PN Jakpus Zulkifli Atjo.

Dalam petitumnya, Panji juga meminta najelis hakim mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum lewat pernyataannya.

Atas dasar itu, Panji meminta majelis hakim menghukum tergugat Mahfud untuk membayar ganti kerugian imateril Rp5 triliun.