"Dalam penetapan status tersangka bagi seseorang, tidak boleh secara terburu-buru, yang penting sudah ada SPDP. SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu. Sudah jelas di masyarakat, ini orangnya," sahut Mahfud di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Menurut Mahfud, penegak hukum harus lebih hati-hati. Khususnya pada penetapan tersangka kepada Panji Gumilang. "Bahwa kapan nanti tindakan hukum lebih konkret, seperti pemanggilan, penahanan, pengajuan dan lainnya, itu harus lebih hati-hati," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, naik tahap penyidikan. Tapi, Polri belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.
"Penetapan tersangka menunggu hasil kajian barang bukti Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan," tukas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.