"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, Rabu (10/5/2023) siang.
Kata Hasyim pihaknya sepakat akan mengubah penghitungan 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
Nantinya, lanjut Hasyim, perubahan pasal itu akan segera dikonsultasikan ke DPR RI.
"Perubahan itu adalah hasil masukan-masukan dari berbagai pihak," kata Hasyim.
Lanjut Hasyim, dorongan ini juga datang dari pemerintah. Seperti, misalnya KPU dapat komunikasi dari Kementerian PPPA, yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target di kegiatan pemerintahan itu ada pemberdayaan perempuan. Nah, salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan.
"Maka, segala regulasi yang terkait itu, kami berharap semoga KPU selaras. Apa yang di sampaikan publik terkait menghitung keterwakilan perempuan yang 30% itu dianggap dan direspon pemerintah," jelasnya.