“Masa tenang kampanye Pemilu 2024, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Minggu 11 Februari 2024 DITIADAKAN,” tulis, pernyataan Dishub DKI, Rabu (7/2/2024).
Dasar peniadaan CFD ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peniadaan ini juga termasuk merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Diketahui, jadwal Kampanye Pemilu 2024 bakal berakhir Sabtu (10/2/2024). Kemudian, seluruh kegiatan bakal dilanjutkan dengan masa tenang mulai 11-13 Februari. Lalu, pada 14 Februari adalah hari pemilihan.