"Kedua orangutan menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya," kata Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hardoko Hidayat, Sabtu (17/4/2021).
Ia menjelaskan, orangutan itu berasal Kabupaten Semarang yang diserahkan masyarakat kepada petugas Balai KSDA Jawa Tengah. Kemudian diserahkan ke BBKSDA Sumatera Utara melalui bandara Kulanamu, Deli Serdang.
"Sebelum dibawa ke Medan, orangutan tersebut sempat dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Agrowisata PT Sidomuncul di Bergas, Semarang," ungkapnya.
Menurut dia, proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
"Setelah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif penyakit rabies, demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif," terang Hardoko.(AP_"Setelah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif penyakit rabies, demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif,(AP)