Print this page

KPU Lebak Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp28 Miliar

KPU Lebak Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp28 Miliar

Detakbanten.comLEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak membatasi dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak maksimal sebesar Rp. 28 miliar, untuk itu jika dana kampanye melebihi batas maksimal, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Hal ini dilontarkan Anggota Komisionaris KPU, Cedin R. Nurdin kepada wartawan, bahwa dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi tidak boleh lebih dari Rp. 28 miliar.

Saat ini KPU Lebak sedang melakukan seleksi terhadap akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye pasangan Iti-Ade pada akhir masa kampanye 2018, hingga saat ini pula sudah ada tiga orang Akuntan Publik yang telah melamar kepada KPU Lebak.

“Untuk jumlah sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal sebesar Rp. 75 juta, sedangkan dari lembaga maksimal sebesar Rp 750 juta,” terang Cedin.

Lanjut Cedin, KPU Lebak akan membuat alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, namun jika tim dari pasangan calon ingin membuat alat peraga kampanye, maka jumlahnya tidak boleh lebih dari 150 persen jumlah APK yang dibuat oleh KPU Lebak.

“Saya berharap, APK yang dibuat KPU Lebak bertahan sampai 23 Juni 2018, mengenai lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Untuk Pilkada Lebak 2018 kali ini, hanya diikuti satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, lantaran pasangan yang maju dari jalur perseorangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga : Anggota KPU RI Kunjungi KPU Lebak