Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (23/6/2018). Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Cimarga pada Senin, (5/2/2018) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Cimarga AKP Bambang Setyo Budi Utomo mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah badik bertubi tubi hingga akhirnya korban tersungkur. Kemudian korban dibuang ke bawah jembatan palayangan. "Untuk penganiayaan berat ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP," ujarnya.
Menurut Kapolsek penampakan pelaku yang buron selama berbulan-bulan ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak tanpa perlawanan
Baca Juga : Janda Beranak Satu Di Getok Pria Tetanganya Sendiri