Print this page

PSBB Resmi Diberlakukan, Mall dan Hiburan Malam Tetap Beroperasi

Apel Kampenye Penggunaan Masker secara serentak, di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (10/9/2020). Apel Kampenye Penggunaan Masker secara serentak, di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (10/9/2020).

detakbanten.com CILEGON – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya resmi diberlakukan di Kota Cilegon, Kamis (10/9/2020). Hal ini ditandai dengan diadakannya Apel kampanye dengan jargon “Kudu nganggo masker” disertai dengan penggunaan masker secara serentak di Alun-alun Kota Cilegon.

Apel tersebut dihadiri oleh berbagai unsur diantaranya Forkopimda Kota Cilegon, Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Cilegon dan unsur lain. 

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan bahwa dengan diberlakukannya PSBB maka pos Check Poin di Tol Cilegon Timur dan Cilegon Barat akan mulai kembali beroperasi.

“Kampanye masker ini menandai diterapkannya PSBB di Kota Cilegon. Mulai hari ini tenda di Cilegon Timur dan Cilegon Barat akan disiapkan untuk penerapan PSBB, semua unsur TNI dan Polri juga disiagakan,” kata Edi usai Apel Kampenye Penggunaan Masker secara serentak, di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (10/9/2020).

Edi juga menjelaskan bahwa tempat yang berpotensi menjadi kerumunan massa seperti hiburan malam dan mall jam operasionalnya dibatasi.

“Tempat keramaian dan mall akan kembali dibatasi operasinya seperti mall dan hiburan malam, jam operasional harus diatur dan dibatasi,” terang Edi.

Edi juga meminta kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan juga harus mulai siap menerapkan PSBB dan melakukan tindakan kepada masyarakat.

“Kita berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon terhenti dengan adanya PSBB ini,” katanya.

Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono. Ia mengatakan bahwa tindakan PSBB yang di terapkan di Kota Cilgon merupakan respon meningkatnya jumlah kasu Covid-19. Hal ini juga seiring dengan amanat Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Di Cilegon ini trend angka kasus Covid-19 naik, maka dari itu kita perlu mengambil tindakan. Gubernur Banten telah mengambil keputusan bahwa diterapkan PSBB di seluruh kabupaten dan kota Banten. Kita sebagai rakyat wajib mengikuti peraturan dan waspada dengan menggunakan masker demi kesehatan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat PolPP Kota Cilegon Juhadi M. Syukur juga menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menurutnya untuk dapat menjaga diri dan orang di sekitar.

“Dihimbau untuk segenap lapisan masyarakat, agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana hal itu untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar dengan cara memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak” jelas Juhadi. (man)