Print this page

Polsek Pulomerak Ringkus Dua Tersangka Calo Bis

Polsek Pulomerak Ringkus Dua Tersangka Calo Bis

detakserang.com- CILEGON, Setelah adanya informasi tentang keberadaan Calo bis yang kerap meresahkan para penumpang di Terminal Terpadu Merak, Unit Reskrim Polsek Pulomerak berhasil meringkus tersangka bernama Rudi (35) dan Budiono (45), dua calo yang kerap mangkal di Terminal. Dua tersangka calo ini langsung diringkus petugas karena melakukan tindakan intimidasi pengancaman, pemerasan dan penipuan terhadap para penumpang yang hendak mencari bis di Terminal.

Demikian disampaikan Kompol Tidar Wulung, Kapolsek Pulomerak yang diwawancarai awak media saat gelar pengungkapan kasus di Mapolsek Pulomerak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (3/6).

" Memang benar, dua calo yang tinggal di Lingkungan taman sari Rudi, 35 tahun, dan Budiono 45 tahun, kita tangkap tanggal 25 april lalu di Terminal Terpadu Merak," Ungkapnya

Tidar mengatakan bahwa dua tersangka tersebut ditangkap karena kerap melakukan tindakan dengan mengancam bahkan melakukan penipuan dan pemerasan kepada penumpang saat penumpang tengah mencari angkutan bis di Terminal Terpadu Merak.

" Modus kedua tersangka, yaitu dengan melakukan aksi pemerasan dan mengancam penumpang serta menipu dengan mengimingi kendaraan bus untuk sampai ke tujuan, dengan meminta uang yang lebih dari tarif bis yang sudah ada. Tersangka juga mengancam, kalau tidak melalui mereka, maka korban penumpang tidak akan mendapat kendaraan karena tidak lewat TTM" Tuturnya.

Tidar menambahkan atas penangkapan kedua tersangka, petugas juga langsung mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan dengan jumlah ratusan ribu rupiah.

" Dari tangan tersangka barang bukti kita amankan uang sebesar 400ribu rupiah" Ungkapnya.
Kepada Kedua Tersangka, lanjut Kapolsek, dinyatakan melanggar dikenakan UU KUHP pasal 368 tentang pemerasan dan penipuan dan dijerat ancaman hukuman sembilan tahun penjara

" Kedua tersangka kita jerat UU KUHP 368 junto 372 terkait pemerasan dan penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara" Pungkasnya