Kapolsek Pulomerak Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, Korban Kisno yang sempat melawan saat HP dan uangnya dirampas pelaku, mengalami luka serius dibagian pelipis dengan enam jahitan dan lima jahitan lainnya di belakang kepala.
Aparat kepolisian yang mendapat laporan, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku. "FS (24) dan HY (25), keduanya warga Lingkungan Medaksa Seberang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Sementara dua pelaku lainya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran aparat," terang Wiwin, Senin (23/3/2015).
Wiwin mengungkapkan, dua pelaku berhasil ditangkap aparat sesaat setelah mendapatkan laporan dari warga, sementara dua pelaku lainya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 juncto 368, tentang tindak pidana curas dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.