Supriyanto mengaku kencanduan sabu tersebut, sehingga ia harus merelakan sebagian gajinya untuk membeli barang haram itu. "Saya beli, terus saya pakai sendiri. Saya kecanduan karena ikut-ikutan teman, buat semangat kerja," katanya di Mapolres Cilegon, Kamis (12/2/2015)
Warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, ini mengaku, sabu-sabu tersebut dibeli dari uang hasil kerjannya sebagai satpam sejak dua tahun lalu. "Saya baru pakai selama setahun. Selama ini, gaji sebulan Rp2,5 juta. Setengah buat keluarga, setengah lagi buat beli sabu-sabu," tuturnya
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana menyatakan, Supriyanto ditangkap di pinggir jalan di Lingkungan Sukasari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon tanpa perlawanan.
"Kita juga sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Dia adalah kurir yang biasa menyuplai sabu-sabu ke pelaku," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lebih dari lima tahun kurungan penjara.