Print this page

Soal Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, MAKI Akan Laporkan PPATK

Soal Transaksi Mencurigakan 349 Triliun, MAKI Akan Laporkan PPATK

Detakbanten.com, BANTEN - Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) bakal melaporkan pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan.

Pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Dalam rapat tersebut, salah seorang Anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindaklanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan Kamis (23/3/2023).

Boyamin mengklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK. MAKI, sebut Boyamin, ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin mengaku memakai "logika terbalik" dalam membela PPATK. "Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.

Koordinator MAKI ini pun menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana. Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Ini lah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.