Wajib Pajak di Kabupaten Tangerang Bisa Bayar lewat Sistem Online

Wajib Pajak di Kabupaten Tangerang Bisa Bayar lewat Sistem Online

detakbanten.com TANGERANG - Sejak di resmikan pembayaran pajak melalui online oleh Bupati Tangerang beberapa waktu lalu, Wajib pajak bisa mudah melakukan pembayaran pajak secara online di Bank Jabar Banten (BJB). Warga tidak perlu mengantri lagi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Terobosan dalam pelayanan kepada publik ini dinilai mampu mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, disamping itu sistem berbasis tekhnologi informasi ini juga bisa meningkatkan akurasi daftar penerima pajak.

Kabid PBB dan BPHB pada Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Candra Budiman mengatakan, salah satu kelebihan sistem ini adalah efisiensi waktu, karena dengan sistem ini, wajib pajak bisa langsung membayar pajak melalui online, wajib pajak tidak usah berepot - repot antri di kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.

"Melalui sistem online ini wajib pajak bisa menggunakan pelayanan secara cepat dan tidak antri lagi, pelaporan bisa dilakukan dengan mengakses web pajak.tangerangkab.go.iddan login dengan memasukan user id dan password yang diberikan" terangnya.

Selain itu kata Dwi Candra Budiman, Pemkab Tangerang pun terus berupaya mempermudah wajib pajak dalam membayar PBB, dapat dilakukan di Bank BJB, UPT Pajak, gerai Indomart dan Alfamart. 

"Untuk itu bagi masyarakat kabupaten Tangerang segera melakukan pembayaran pajak PBB P-2, karena banyak kemudahan dalam proses transaksi," tandasnya.

Badan Pendapatan Daerah sambung Dwi telah bekerja keras untuk memaksimalkan PAD di sektor Pajak Bumi dan Bangunan, Sanksi tidak terbit , dan penonaktifkan juga merupakan upaya penyadaran bagi wajib pajak agar membayar pajak PBB tepat waktu.

" Pada tahun 2019 tindakan langsung (Tilang) berupa penonaktifan SPPT akan dilakukan Bapenda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan," tandasnya.

 

 

Go to top