Terbukti Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Klutuk Resmi Diganti Sekdes

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Klutuk Resmi Diganti Sekdes

detakbanten.com MEKAR BARU - Kepala Desa Klutuk Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Abas diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Tangerang, melalui surat bernomor 141/KEP/726- Huk/2020, tentang pemberhentian tidak hormat.

Abas divonis bersalah oleh pengadilan Negeri Serang karena melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 742.294.276. Abas digenti oleh Haji Maki yang merupakan ASN Sekdes Klutuk.

Proses pelantikan dan pengangkatan sumpah dipimpin Camat Mekar Baru Zamzam Manohara di aula Kantor Desa Klutuk, Senin (14/09/2020), dalam acara tersebut hadir Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Mas Yoyin Suryana, Kepala Desa Se Kecamatan Mekar Baru, tokoh masyarakat unsur TNI Polri dari Polsek Kronjo.

"Alhamdulillah acara berjalan dengan aman dan lancar, semoga PJS Kades Klutuk yang dilantik bisa menjalankan amanah dn meneruskan program pembangunan,"kata Camat Mekar Baru Zamzam Manohara.

Zamzam Manohara mengatakan, secara aturan jika kepala desa terbukti bersalah dan dinyatakan pengadilan maka diberhentikan oleh Bupati dan dilantik PJS dari unsur ASN.

Sementara PJS Kades Klutuk Haji Maki mengucapkan terima kasih kepada Camat Mekar Baru, tokoh masyarakat Desa Klutuk, tokoh pemuda, BPD dan LPM serta aparatur pemerintah desa Klutuk, semoga dirinya bisa menjaga amanah yang diberikan.

"Saya berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai PjS Kades Klutuk ini dengan amanah dan sebaik-baiknya, meneruskan program pembangunan di Klutuk ini,"kata Haji Maki.

 

 

Go to top