Petugas mencurigai penumpang berinisial SS tersebut dan melakukan body searching. Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan tiga kapsul sabu yang disembunyikan dalam pembalut.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menegaskan, selanjutnya pihaknya melakukan interogasi kepada SS dan mengaku akan dijemput seseorang di hotel sekitar bandara. "Sore harinya kami melakukan penangkapan tersangka lainnya berinisial A sekira pukul 17.45 WIB," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (3/8/2017).
Selanjutnya, dari keterangan A ia mengaku diminta tersangka lainnya berinisial Y untuk mengambil sabu. Keesokan harinya petugas berhasil mengamankan Y. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denham ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 Tahun penjara.