Seorang Janda dan Anak Kandung di Tanjungbalai Kompak Jual Sabu

kedua pelaku diamankan Polres Tanjungbalai. kedua pelaku diamankan Polres Tanjungbalai.

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Seorang janda asal Kota Tanjungbalai berinisial PS (55) serta anak kandungnya MRP (31) ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan membenarkan terjadinya penangkapan kedua orang pengedar sabu seorang perempuan dan laki-laki di Jalan Aman.

"Keduanya ditangkap polisi saat berada di Jalan Aman, Lingkungan 5, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai," ucapnya, Kamis (19/10/2023).

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Aman. Atas laporan itu, tim gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Dari MRP disita sabu seberat 3,56 gram, 2 timbangan elektrik, 3 pipet plastik, 1 alat isap, kaca pirex berisi sabu seberat 1,44 gram, 1 paket sabu seberat 0,22 gram," terang Panjaitan.

Sedangkan dari PS, tambah Panjaitan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,95 gram, 1 plastik sabu seberat 0,33 gram, pipet plastik, 1 ATM dan 1 android.

"Kedua pelaku merupakan ibu dan anak kandung, mengaku sudah mengedarkan sabu selama 4 bulan," imbuhnya.

Kata dia, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancam kurungan penjara diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Polisi masih melakukan pengembangan pemasok sabu seorang bandar asal Kota Tanjungbalai," bilangnya. (ap)

 

 

Go to top