Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Besaran Iuran Peserta JKN KIS Disesuaikan
detakbanten.com, SERANG - Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan Bona Evita menyampaikan bahwa, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi IX. Untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas Ill.