Terkait Penodaan Agama, Ki Ngawur Di Ganjar 5 Tahun Penjara

detakbanten.com PANDEGLANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.Arnoldi dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Go to top