Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Penyelundupan Miras Tanpa Cukai

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan segera melimpahkan kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang.

 

 

Go to top