Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Penyelundupan Miras Tanpa Cukai
Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan segera melimpahkan kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang.