Satgas Mafia Tanah Polda Banten Kembali Bongkar Dua Kasus Praktik Mafia Tanah Di Wilayah Kecamatan Cikande

detakbanten.com SERANG. - Satgas Mafia Tanah Polda Banten kembali membongkar dua kasus praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan modus pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat oper garapan. Kali ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya yaitu Direktur PT PMS berinisial RMN dan Direktur PT AMS berinisal RT.

 

 

Go to top