Membahas Kebebasan Pers PWI Lakukan Silaturahmi dengan Kapolda Banten

Detakbanten.com Serang - Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi. Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan Pers dimaksudkan untuk menjamin adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua PWI Provinsi Banten, Firdaus pada audensi dengan Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Boy Rafli Amar, Selasa (05/05/2015).

 

 

Go to top