Surat Peringatan Ketiga ke PKL Puri Pasar Kemis Dilayangkan

Surat Peringatan Ketiga ke PKL Puri Pasar Kemis Dilayangkan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Setelah Surat Peringatan Pertama dan Kedua tidak digubris oleh PKL, ternyata Camat Pasar Kemis Soni Karsan tidak tinggal diam, pada Selasa (18/10/2022) surat Peringatan Ketiga dilayangkan langsung ke Pedagang.

"Sudah kami layangakan surat terakhit dan kami meminta agar Pedagang di kawasan itu kita minta untuk tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat berjualan," ungkap Camat Pasar Kemis H.Sony Karsan, Saat dihubungi.

Camat Pasar Kemis mengatakan, rencananya penertiban trotoar dan badan jalan, akan digelar secara bertahap dan berlanjut di setiap tempat yang melanggar Perda No 20.Tahun 2004 tentang Ketentraman dan ketertiban umum, dirinya akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, bahu jalan di arah Puri Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis berubah menjadi kios permanen, padahal semestinya bahu jalan tersebut berpungsi bagi pejalan kaki, keberadaan pedagan kaki lima (PKL) di akses jalan Puri memang sudah berlangsung lama, namun seiring membludaknya PKL, saat ini kondisinya kian semerawut. (Day/Nean)

 

 

Go to top