Sukses Ungkap Kasus Mafia Tanah, LSM Kompak Apresiasi Polda Banten

Sukses Ungkap Kasus Mafia Tanah, LSM Kompak Apresiasi Polda Banten

Detakbanten.com, TANGERANG - LSM Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Banten karena telah mengungkap praktek kotor mafia tanah, terakhir pada Senin (30/5/2022) berhasil mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di desa Nagara Padang Kecamatan Petir.

"Saya sebagai ketua LSM Kompak mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Banten yang telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan yang melibatkan pejabat negara," terang Retno Juarno, Rabu (1/6/2022).

Selain mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan di Kecamatan Petir kata Retno Juarno, Polda Banten pad bidang direktorat pidana umum juga berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Desa Takagasari Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, saat itu tepatnya pada bulan Februari 2019, Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku yakni Diharjo dan Mulyana, kedua pelaku masing - masing divonis 2 tahun 6 bulan oleh pengadilan negeri Tangerang, sementara, sementara Mulyana divonis 1.6 bulan.

"Kami berharap agar Polda Banten terus bergerak agar kasus mafia tahan di tempat lain tidak terjadi praktek mafia tanah,"tandanya.

Sebelumnya diberitakan, Diduga Korupsi pengadaan tanah, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Subdit III menetapkan empat tersangka pelaku korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2020, Senin (30/5/2022).

Ke empat pelaku tersebut adalah (AH) Camat Petir, TE kades Nagara Padang Kecamatan Petir, TM Kabid persampahan dan Pertamanan Kabupaten Serang, SBP Mantan Kadis Lingkungan hidup Kabupaten Serang. Ke empatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan rencananya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Banten.

 

 

Go to top