Soal Caleg, KPU Hanya Terima Keterangan Yang Isinya Sehat Jasmani Dan Rohani

Soal Caleg, KPU Hanya Terima Keterangan Yang Isinya Sehat Jasmani Dan Rohani

Detakbanten.com, TANGERANG -- Konisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang hanya nenerima hasil surat keterangan yang isinya menerangkan sehat jasmani dan rohani, berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin mengatakan, persyaratan administrasi telah diatur oleh peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, didalam pasa11 bahwa harus melampirkan surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, tentunya keterangan sehat jasmani dan rohani, berdasarkan informasi dari salah satu dokter RSU Balaraja bahwa surat keteangan tersebur akan dikeluarkan jika pasien melewatu pemeriksaan fisik laboratorium, pemeriksaan rongten dan tes MMPI atau tes kejiwaan.

"Kami tidak mengarahkan kepada Caleg terkait pemeriksaan kesehatan, karena itu menjadi domain caleg dengan pihak rumah sakit, hanya saja jika ingin pemeriksaannya lengkap maka ada 3 rumah sakit yang menjadi rujukan bagi Bacaleg," tandasnya

Selain keterangan berbadan sehat dari dokter sambung Ali, syarat administrasi lain yang harus dilengkapi oleh calon berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023, pasal 11 yakni telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih,bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," tandasnya.

 

 

Go to top