Retribusi Parkir On Street Baru Capai Rp16 juta

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa Dayat

detakbanten.com Kab. Tangerang - Sejak kembalinya kewenangan parkir on Streat dari kecamatan ke Dinas Perhubungan, retribusi parkir baru mencapai Rp16 juta. Padahal, potensi titik parkir cukup signifikan.

 UPT Parkir Dishub Kabupaten Tangerang terus melakukan pendataan jumlah potensi parkir on street. Pada tahun 2017 ini, UPT parkir Dishub Kabupaten Tangerang ditarget sebesar Rp12 juta. Sedangkan, pada 2016 saat dikelola Kecamatan hanya ditarget sebesar Rp80 juta. Namun realisasinya hanya mencapai Rp76 juta.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, Dishub baru mulai optimal menggenjot retribusi parkir on streat pada Februari 2017. Banyak kendala yang dihadapi karena saat ini beberapa kecamatan belum mengetahui potensi parkir di wilayahnya, meski demikian dirinya optimis akan mencapai target yang ditetapkan.

"Kami sudah berupaya menggali potensi titik parkir dengan melakukan sosialisasi kepada pengelola parkir agar dia paham tentang mekanisme atau aturan yang saat ini dikembalikan kewenangannya kepada Dishub," ujarnya pada Selasa (4/4/2017).

Sementara Kepala UPT Parkir pada Dishub Kabupate Tangerang Sukri berharap potensi parkir on streat ada kenaikan. Untuk mengoptimalkan potensi parkir, pihaknya membuat tim khusus. Nantinya, tim tersebut melakukan sosialisasi dan pemetaan jumlah titik parkir. "Pengelola parkir kami bekali dengan surat tugas dari Dishub untuk memperkuat legalitasnya," ucapnya.

 

 

Go to top