"Korban melaporkan ke Polres pada tanggal 30 November 2017, Bahrul Ulum mengaku kendaraannya dirampas oleh dua orang debt collector pada Selasa (28/11/2018 lalu. Selain mobilnya dirampas, korban juga mengaku mendapatkan kekerasan dari dua pelaku," terang Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan pada Selasa (19/12/2017).
Wiwin menambahkan, para pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menagih hutang, korban belum menyanggupi untuk membayar hutang karena keluarganya ada yang terkena musibah. Kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan kendaraan milik korban dengan cara memaksa.
"Tangan korban mengalami luka karena dijepit pintu mobil," tandasnya.
Untuk bahan penyelidikan, polisi menahan dua pelaku dan dua kendaraan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 398 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Baca Juga : Pembangunan RTLH Rampung, Koramil Kopo Serahkan Kunci