Program Gebrak Pakumis di Pakuhaji Terancam Ditiadakan

Program Gebrak Pakumis di Pakuhaji Terancam  Ditiadakan

Detakbanten.comPAKUHAJI — Program Gebrak Pakumis di Kecamatan Pakuhaji pada 2018 terancam ditiadakan.

Ini menyusul diterbitkannya surat peringatan (SP) ketiga oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang kepada Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) BKAD PNPM kecamatan setempat.

Koordinator Fasilitator Program Gebrak Pakumis Kabupaten Tangerang Chamdani mengatakan, surat pertama sampai dengan ketiga sudah dilayangkan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman kepada UPK Kecamatan Pakuhaji. Jika sampai dengan batas waktu ditentukan tentunya pada tahun 2018 ini kecamatan pakuhaji tidak akan menerima bantuan bedah rumah.

"Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman memberikan alternatif agar program ini berjalan diantaranya adalah dengan merombak kepengurusan UPK," katanya.

Kejadian seperti ini sambung Kamdani pernah terjadi di Kecamatan Sukamulya pada tahun 2016 lalu. Setelah dirombak kepengurusan UPK, pada tahun 2017 ada peningkatan yang signifikan.

"Kecamatan Sukamulya pada 2017 kemarin hasil pelaksanaannya bagus setelah kepengurusan UPK dirombak," ujarnya.

Chamdani menyesalkan jika pembekuan tersebut dilaksanakan karena tentunya masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa menerima manfaat dari program yang menjadi salah satu program unggulan Bupati Kabupaten Tangerang ini.

“Pembekuan hal yang sama seperti ini pernah kami lakukan di Kecamatan Cisoka pada 2013 lalu. Hal ini kami lakukan agar masyarakat bisa benar-benar bisa merasakan dari program pemberdayaan ini bukan justru menjadi ajang mencari keuntungan segelintir pihak saja,” terangnya.

Chamdani mengaku sebelum dikeluarkannya surat teguran oleh DPPP Kabupaten Tangerang, sebenarnya pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan teguran kepada pengurus UPK BKAD PNPM Kecamatan Pakuhaji. Dari hasil pengawasan pihaknya melihat terjadi banyak pelanggaran dalam proses pengerjaannya mulai dari pengurangan material yang menjadi hak penerima bantuan hingga pelaksanaan bedah rumah yang tak sesuai dengan prototype yang telah sepakati bersama.

“Dalam kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat, seharusnya bangunan dibongkar total bukan direhab saja. Karena jika hanya direhab tentunya banyak bahan bangunan yang tidak terserap,” jelasnya.

Sementara itu Aktivis Mahasiswa dan LSM di Tangerang Utara meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang diminta turun mengusut pelaksanaan Gebrak Pakumis yang dilaksanakan di Kecamatan Pakuhaji.

Menurut Ketua Gerakan Mahasiswa Tangerang Utara (Gempar) Ardiansyah hal tersebut untuk mengetahui ada dan tidak pelangaran hukum yang dilakukan oleh pengurus UPK BKAD PNPM Kecamatan Pakuhaji dalam menjalankan bedah rumah warga miskin di Kecamatan Pakuhaji khususnya di Desa Kohod .

Baca Juga : Soal Program Gebrak Pakumis, Dinas Perkrim Tegur UPK Pakuhaji

 

 

Go to top