Polresta Tangerang Diminta Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Polresta Tangerang Diminta Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Detakbanten.com, TANGERANG - Dede Sobirin (32) warga asal kampung Cireundeu desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten mendatangi Mapolresta Tangerang, kedatangan warga asal Solear itu untuk meminta keadilan atas peristiwa penipuan atau kasus penggelapan dua unit kendaraan roda empat miliknya oleh pasangan suami istri berinisial AS dan NL.

Sobirin menceritakan, pada 15 Desember 2022 lalu ia hendak menjual satu unit mobil roda empat merek Brio dengan nomor Polisi F 1293 DP kepada seorang berinisial AS, setelah disepakati mobil Brio tersebut dibawa oleh terduga pelaku, selain itu pelaku yang datang bersama temannya berinisial UR meminjam unit mobil Avanza dengan nopol B 1790 CMI untuk mengambil uang hasil penjualan mobil Honda Brio.

"Jadi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, mobil Brio yang mau saya jual dan sudah setuju dengan harga semua surat surat kendaraan sudah diserahkan, namun apesnya, temannya berinisial UR minjam mobil Avanza buat ambil uang duit penjualan mobil tersebut, namun sama terduga pelaku tersebut, dua unit mobil tersebut dibawa kabur hingga saat ini," ungkap Sobirin saat ditemui usai dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polresta Tangerang, Senin (17/4/2023).

Atas musibah yang dialaminya, Sobirin melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Pasal 378 JO 372 ke pihak Polresta Tangerang pada 26 Desember 2022, sementara kasus tersebut terjadi pada 15 Desember 2022 lalu namun hingga kini belum ada progres atas penanganan kasus tersebut.

"Hari ini saya menghadap pihak penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kendati begitu saya pun berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku tersebut," ujar Sobirin.

Sementara itu kuasa hukum korban Agus Supriyatna mengatakan, penanganan kasus tersebut ia mengaku sesuai dengan Prosedur operasi standar atau SOP nya, hanya saja kata dia, ada sedikit kendala pada pengiriman surat panggilan.

"Kalau proses penanganan kasus ini saya rasa sudah sesuai dengan SOP nya, cuma kendala nya, si terlapor ini KTP nya beralamat di wilayah Sodong, tapi dia tinggal di warung gunung Rangkas," ungkap Agus Supriyatna saat mendampingi kliennya.

Agus Supriyatna berharap pihak kepolisian Polresta Tangerang untuk secepatnya menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan hingga naik menjadi tersangka.

"Semua sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik, saya harap kasus ini secepatnya bisa naik dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga menetapkan menjadi tersangka," tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top